Menteri Pertanian Temukan Kecurangan Volume Minyakita, Produsen Terancam Sanksi Tegas

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng Minyakita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya mengandung 750-800 mililiter.

Selain ketidaksesuaian volume, Amran juga mendapati harga Minyakita melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Di pasar tersebut, Minyakita dijual seharga Rp18.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700.

“Kami temukan volume Minyakita yang seharusnya 1 liter, ternyata hanya 750-800 mililiter. Selain itu, harganya pun di atas HET yang ditetapkan,” ungkap Amran sambil menunjukkan hasil pengukurannya.

Instruksi Tegas: Satgas Pangan Diminta Tindak Produsen

Menanggapi temuan ini, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk segera melakukan investigasi terhadap produsen Minyakita yang tidak memenuhi standar volume dan harga yang ditetapkan.

“Kami minta Satgas Pangan menelusuri produsen yang melakukan pelanggaran ini. Jika terbukti bersalah, pabriknya harus ditutup dan diproses secara hukum,” tegas Amran.

Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Menurut Amran, Mendag sepakat bahwa pabrik yang terbukti melakukan kecurangan harus disegel dan ditindak tegas.

“Pak Mendag sudah saya hubungi. Beliau setuju, kalau terbukti curang, pabriknya kita segel dan ditutup,” ujarnya.

Dampak Ekonomi: Masyarakat Rugi hingga Ratusan Miliar Rupiah

Ketidaksesuaian volume Minyakita mendapat sorotan dari Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Menurutnya, kasus ini sangat merugikan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, karena mereka harus membeli lebih banyak minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jika harga Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter dan volume yang hilang dalam setiap kemasan adalah 250 ml, maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp3.925 per liter. Dengan harga rata-rata nasional Rp17.200 per liter, kerugiannya bisa mencapai Rp4.300 per liter,” jelas Huda.

Dalam skala nasional, lanjut Huda, praktik ini berpotensi memberikan keuntungan besar bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 170 ribu ton per bulan, keuntungan dari selisih volume ini bisa mencapai Rp667,25 miliar hingga Rp731 miliar setiap bulan.

“Dengan kebutuhan sebesar 170 ribu ton per bulan, pemburu rente bisa meraup keuntungan ratusan miliar rupiah dari selisih volume ini,” kata Huda.

Desakan Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

Huda menegaskan, pemerintah perlu memperketat pengawasan di seluruh rantai produksi dan distribusi Minyakita serta produk-produk lain yang berada di bawah kebijakan pemerintah, seperti BBM Pertamax dan Pertalite.

“Pemerintah harus memastikan tidak ada celah bagi praktik kecurangan seperti ini. Pengawasan harus lebih ketat, mulai dari produksi hingga distribusi,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa pihak yang terlibat dalam praktik ini harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, ia mendesak pemerintah untuk mengganti kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian volume Minyakita.

“Semua yang terlibat harus dihukum, dan pemerintah wajib mengganti kerugian yang dialami konsumen. Jika tidak ada langkah tegas, kejadian seperti ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus ketidaksesuaian volume dan harga Minyakita menambah daftar panjang permasalahan distribusi minyak goreng di Indonesia. Dengan adanya temuan ini, langkah tegas dari pemerintah dan Satgas Pangan menjadi kunci dalam menegakkan keadilan bagi konsumen serta menghindari potensi kerugian lebih besar di masa depan. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60