RADAR JAKARTA|Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Pemeriksaan Mantan Dirjen Migas dan Pejabat Terkait
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada Kamis (6/3/2025) dan Jumat (7/3/2025), penyidik memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.
Saksi yang diperiksa pada 6 Maret 2025, antara lain:
- Djoko Siswanto (DS), Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018.
- TRI, Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
- DA, Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
- MHN, Senior Manager Trafigura Asia Trading.
- ADD, VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional.
- ERS, VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP, VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
- BP, Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga.
- AI, Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian pada 7 Maret 2025, penyidik kembali memeriksa dua mantan Dirjen Migas lainnya:
- TA, Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024.
- ES, Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2019-2020.
Selain itu, turut diperiksa:
- CJ, Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.
- AYM, Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Sembilan Tersangka dan Modus Korupsi
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta, yaitu:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- EC, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, modus korupsi ini melibatkan manipulasi impor minyak mentah.
“PT Pertamina Patra Niaga membeli minyak mentah RON 90 dengan harga RON 92, lalu dioplos dengan RON 88 untuk menghasilkan RON 92. Ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang menjadi lebih mahal dari seharusnya,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Kejagung juga menemukan praktik markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, Pertamina harus membayar fee ilegal sebesar 13-15 persen kepada perusahaan mitra, yakni PT Navigator Khatulistiwa.
Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, dengan rincian:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
- Kerugian dari pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
- Kerugian dari pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.
Fakta Baru dalam Penyidikan
Kejagung menemukan bahwa selama periode 2018-2023, impor minyak mentah RON 90 dilakukan ribuan kali. Minyak ini kemudian dioplos menjadi BBM berkualitas lebih tinggi, tetapi dijual dengan harga premium.
Pihak Pertamina sempat membantah adanya pengoplosan, namun Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan telah menemukan bukti kuat terkait praktik tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Fakta menunjukkan adanya pencampuran minyak mentah dengan kadar RON yang lebih rendah sebelum dijual ke pasar,” tegas Qohar.
Penyelidikan Berlanjut
Kejagung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal ini. Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.
“Kami akan menuntaskan kasus ini dengan maksimal dan menindak semua pihak yang terlibat, baik dari sektor pemerintah maupun swasta,” pungkas Qohar. (*)