Radarjakarta.id |JAKARTA – FKCDK (Forum Komunikasi Calon Dewan Kota) se DKI Jakarta lakukan gugatan terkait SK No.854 tentang pengangkatan Dewan Kota di DKI Jakarta yang ditandatangani Pj.Gubernur Teguh Setyabudi lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Gugatan telah masuk masa sidang Kedua, di mana sidang pertama itu di laksanakan pada 4 Februari 2025 dan masa sidang ke dua dilaksanakan pada 26 Februari 2025.
Hal ini diungkapkan, Ketua Tim Komunikasi Calon Dewan Kota Ahmad Laduni, ST, lewat Siaran Pers, Rabu (26/2/2025) sore.
Menurut Laduni, pada masa sidang pertama hingga masuk masa sidang kedua semua berkas persyasratan itu telah dinyatakan lengkap oleh pihak PTUN Jakarta, untuk sidang ke tiga PTUN pun sudah menetapkan waktu pelaksanaanya yang akan digelar secara terbuka pada 5 Maret 2025 mendatang.
“Isi gugatan yang kami sampaikan agar PTUN mencabut dan membatalkan SK No.854 yang ditandatangani Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang dinilai cacat prosedural”, tuturnya.
Kami para penggugat lainnya bersama sama mengikuti sidang ke dua, dalam Gugatan tersebut, Forum komunikasi meminta kepada PTUN untuk membatalkan SK No. 854 tentang pengangkatan Dewan Kota dan ini akan dibuktikan dalam sidang ke tiga mendatang.
“Kami Forum Komunikasi Calon Dewan Kota se- DKI Jakarta yakin gugatan tersebut akan di Kabulkan oleh Majlis Hakim PTUN karena kami di bawah mempunyai bukti bukti fakta bahwa proses Penganggkatan Dewan Kota untuk periode 2024-2029 sarat akan kepentingan dan sarat dengan dugaan yang sangat tidak professional”, tegas Laduni.
Laduni menambahkan, gugatan Forum Komunikasi Calon Dewan Kota se DKI terdaftar di PTUN Jakarta dengan No. 36/G/PTUN.2025, tandasnya.