RADAR JAKARTA | Jakarta – Musisi senior Fariz RM kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi kali keempat bagi pelantun lagu Sakura tersebut terkait kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, inisial FRM diamankan,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja dalam kasus ini. Namun, jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses pendalaman.
“Mohon waktu ya, insyaallah segera dirilis pimpinan,” tambah Andri.
Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus Keempat Fariz RM Terkait Narkoba
Penangkapan ini bukan yang pertama bagi musisi bernama lengkap Fariz Roestam Munaf tersebut. Ia tercatat sudah tiga kali sebelumnya berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.
- 28 Oktober 2007 – Fariz RM pertama kali ditangkap dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat lima gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
- 6 Januari 2015 – Ia kembali diamankan di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan. Tes urine menunjukkan hasil positif narkoba.
- 24 Agustus 2018 – Fariz kembali ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan barang bukti dua paket sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fariz RM terkait kasus terbaru ini.***