Radarjakarta.id | JAKARTA-Hasidah Lipung, Kuasa hukum PT .Pilar Kreasi Mandiri menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik Polres Jakarta Selatan yang mengesampingkan upaya hukum lain yang sedang ditempuh kliennya.
D. Hasidah S. Lipung, S.H., M.H., kuasa hukum dari kliennya yang berinisial H dan berdomisili di Bandung menjelaskan sebelum surat panggilan pertama diterbitkan, pihaknya telah lebih dulu menyurati penyidik untuk memberitahukan bahwa ada proses hukum perdata yang sedang berjalan. Surat tersebut juga mencantumkan nomor perkara serta agenda sidang yang telah ditetapkan. Namun, penyidik tetap mengeluarkan surat panggilan kedua tanpa mempertimbangkan fakta tersebut.
“Kami sudah bersurat sebelum ada panggilan pertama, menyampaikan bahwa ada perkara keperdataan yang sedang berjalan dan mencantumkan nomor perkara serta agenda sidang. Namun, penyidik mengesampingkan itu dan tetap mengeluarkan surat panggilan kedua,” ungkap Hasidah Lipung, kuasa hukum tersangka, Rabu(19/2/2025).
Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum kembali melayangkan surat permohonan penundaan perkara pidana dengan dasar adanya proses keperdataan yang harus didahulukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1965, yang menegaskan bahwa apabila suatu perkara memiliki unsur keperdataan, maka penyelesaiannya harus melalui jalur perdata terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
“Kami meminta agar perkara pidana ini ditunda karena ada proses hukum perdata yang masih berjalan. Ini bukan hanya demi kepentingan klien kami, tetapi juga demi kepastian hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap perkara yang seharusnya diselesaikan secara perdata,” tambahnya.
D. Hasidah S. Lipung, S.H., M.H mengatakan menyatakan keberatan atas langkah penjemputan klien mereka, terutama karena agenda sidang telah dijadwalkan keesokan harinya.
“Surat penyampaian kami terkait sidang dan agenda sidang sudah kami sampaikan. Kok tiba-tiba klien kami malam ini dijemput paksa sementara jadwal sidang besok?” ujar D. Hasidah S. Lipung.
Mereka meminta agar pemeriksaan dapat ditunda agar klien mereka memiliki kesempatan melakukan upaya hukum lain demi membuktikan kebenaran fakta yang ada.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan penundaan tersebut. Namun, polemik ini mencerminkan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan para pihak yang berkepentingan agar proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum.