Ilustrasi.
RADAR JAKARTA| Jakarta – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (17/2/2025). Mereka menuntut kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta regulasi yang lebih adil bagi pengemudi ojol.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sistem kemitraan yang dianggap merugikan pengemudi. SPAI menilai perusahaan platform menghindari kewajiban membayar THR dengan alasan fleksibilitas kerja. Selain demo di Kemnaker, SPAI juga menggelar aksi off bid massal—mematikan aplikasi secara serentak—di berbagai daerah seperti Sukabumi, Dumai, Pontianak, dan Pangkal Pinang.
Tuntutan SPAI: THR dan Regulasi yang Lebih Adil
SPAI mendesak pemerintah mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan platform, termasuk pemberian THR setara satu kali UMP yang harus dibayarkan maksimal 30 hari sebelum Idulfitri. Mereka juga menuntut regulasi mengenai persaingan tarif yang dinilai semakin menekan kesejahteraan pengemudi.
Menurut Lily, sistem kemitraan saat ini menciptakan ketidakadilan ekonomi, memaksa pengemudi bekerja hingga 17 jam per hari karena algoritma platform lebih menguntungkan perusahaan.
Pakar: Tuntutan THR Tak Memiliki Dasar Hukum
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Payaman Simanjuntak, menilai tuntutan THR bagi pengemudi ojol tidak memiliki dasar hukum kuat, karena mereka bekerja fleksibel dan tidak terikat hubungan kerja formal.
Namun, SPAI menegaskan bahwa kontribusi ojol terhadap perekonomian cukup besar, sehingga negara harus hadir untuk melindungi hak-hak mereka. Mereka berjanji akan terus melakukan aksi serupa jika tuntutan tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Aksi ini menjadi salah satu gerakan terbesar dalam sejarah perjuangan pekerja transportasi online di Indonesia, mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan polemik ini.***