RADAR JAKARTA|Malang – Sebuah mobil BMW berwarna putih dengan pelat nomor tidak senonoh menghebohkan media sosial. Video mobil mewah bernopol N 3 NEN itu viral setelah diunggah ulang oleh berbagai akun di TikTok dan Instagram, menarik perhatian netizen.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota bergerak cepat dan mengamankan kendaraan serta pengemudinya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengemudi mobil diketahui bernama Rasya Salikha (22), warga Pekanbaru, Riau, sementara mobil BMW 320i tersebut merupakan milik Indah Ayu Nilamsari, warga Jalan Danau Limboto, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.
Pelat Nomor Palsu untuk Konten Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rasya mengakui bahwa pelat nomor tersebut palsu dan digunakan hanya untuk kepentingan konten di media sosial agar terlihat lebih sinematik. “Hanya untuk konten TikTok, biar kelihatan sinematik atau jedag-jedug saja,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelat nomor tersebut dibeli secara online, sementara dirinya hanya berperan dalam memberikan ide konten dan mengendarai mobil tersebut. Polisi memastikan bahwa pelat nomor asli kendaraan tersebut adalah N 1688 ABG.
Tindakan Polisi dan Sanksi Tilang
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu melanggar hukum. “Pengemudi telah kami amankan, dimintai keterangan, dan diwajibkan mengganti pelat nomor ke yang asli,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rasya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Permintaan Maaf Pengemudi
Setelah kasus ini menjadi sorotan, Rasya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang.
“Saya mengakui perbuatan ini tidak baik dan memohon maaf atas ketidaknyamanan serta kegaduhan yang terjadi. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Rasya dalam pernyataan resminya yang diunggah akun TikTok @PolrestaMalangKota.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengganti pelat nomor kendaraan demi menghindari sanksi hukum. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa,” tutup Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota.***