Pejabat Pemkab Minut Diduga Lecehkan Terapis Spa, Kasus Viral dan Sedang Diselidiki

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Minut – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kabid DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jefry Rondonuwu (JR), diduga melakukan pelecehan terhadap seorang terapis spa viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh beberapa akun di platform X, termasuk @neVerAl0nely dan @bacottetangga__. Dalam rekaman, seorang wanita berbaju merah yang diketahui sebagai terapis spa tampak berusaha menghindari JR yang mengejarnya sambil tertawa. Korban, berinisial MR, terdengar berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya dipeluk dan dibekap dari belakang oleh JR.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, terutama setelah video tersebut ditonton lebih dari 100 ribu kali hingga Kamis (13/2/2025). Usai kejadian, MR melaporkan JR ke Polres Minut.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sedang mendalami kasus ini dengan meminta keterangan para saksi serta mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.

Pada hari yang sama, JR mendatangi Polres Minut untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia hadir didampingi dua pengacaranya.

Menariknya, JR membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan melaporkan MR balik dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan cabul.

“Saya sudah melaporkan MR ke kepolisian terkait perbuatan cabul dan pencemaran nama baik saya. Saya tinggal menunggu perkembangan laporan tersebut,” kata JR.

Sanksi dan Tanggapan Pemkab Minut

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut. Kepala BKPSDM Minut, Johanes Katuuk, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini sebelum menentukan sanksi bagi JR.

“Kami telah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait dugaan tindakan amoral ini dan akan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Johanes.

Sementara itu, Tim Kode Etik Pemkab Minut telah menonaktifkan sementara JR dari jabatannya di DPM-PTSP.

Dalam proses pemeriksaan internal, Sekretaris Daerah Minut, Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3, serta Kepala Inspektorat turut hadir untuk membahas langkah selanjutnya.

Kasus Masih Bergulir

Hingga saat ini, kasus dugaan pelecehan ini masih dalam tahap penyelidikan, baik di kepolisian maupun di lingkungan Pemkab Minut. Pihak kepolisian dan BKPSDM memastikan akan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut masih terus ditunggu oleh publik, sementara kasus ini terus menjadi perhatian luas.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60