Menteri ATR/BPN Didesak Komite I DPD RI Jelaskan Kebijakan Terkait Pagar Laut dan Penguasaan Tanah

Menteri ATR/BPN Didesak Komite I DPD RI Jelaskan Kebijakan Terkait Pagar Laut dan Penguasaan Tanah
Menteri ATR/BPN Didesak Komite I DPD RI Jelaskan Kebijakan Terkait Pagar Laut dan Penguasaan Tanah
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta  – Komite I DPD RI kembali menyoroti masalah pagar laut yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, meminta penjelasan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai pengaruh proyek pagar laut yang telah merugikan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Muhdi menegaskan bahwa pagar laut yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu di sepanjang garis pantai bukan hanya mengganggu ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi merampas hak masyarakat yang menggantungkan hidup mereka dari hasil laut.

“Pagar laut ini seharusnya tidak boleh menghalangi akses publik yang selama ini menjadi hak masyarakat. Kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah serius agar klaim pihak tertentu terhadap wilayah pesisir dan laut ini dapat segera diselesaikan,” ujar Muhdi dalam rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa lalu (11/2/2025).

Lebih lanjut, Muhdi juga menekankan perlunya penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah agar tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengambil tindakan tegas terhadap masalah ini, namun menegaskan bahwa langkah-langkah konkret masih sangat dibutuhkan.

Mengenai permasalahan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti masalah pagar laut dengan melakukan audit dan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah yang terkait. Selain itu, mereka juga telah mengambil langkah disiplin terhadap sejumlah pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang bermasalah.

“Kami sudah mencabut hak atas tanah yang terkait dengan pagar laut ini dan memberikan sanksi berat kepada pegawai yang terlibat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat,” tegas Nusron Wahid.

Menurut Nusron, permasalahan pagar laut ini juga sudah mendapat perhatian serius dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam rangka menanggulangi masalah tersebut, Kementerian ATR/BPN akan segera melaksanakan program 100 hari kerja yang mencakup penataan ulang sistem pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan.

“Presiden sudah memberikan instruksi tegas kepada kami untuk menata ulang proses pemberian HGU yang lebih transparan dan adil. Kami akan pastikan bahwa tidak ada pihak yang merugikan masyarakat atau lingkungan,” jelas Nusron.

Sementara itu, Muhdi kembali menekankan pentingnya keseriusan pemerintah untuk melindungi hak masyarakat pesisir, yang selama ini telah bergantung pada akses terhadap laut dan pantai untuk mata pencaharian mereka.

“Pagar laut yang membatasi akses ke pesisir harus segera dibongkar. Kami meminta pemerintah untuk segera bertindak agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan, terutama nelayan,” ungkapnya.

Komite I DPD RI berharap bahwa dengan adanya langkah tegas dari pemerintah, masalah pagar laut ini dapat segera diselesaikan dan tidak mengganggu kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.

Sebagai langkah lanjutan, Komite I DPD RI juga akan terus mengawasi proses penyelesaian masalah pagar laut ini dan mendesak agar kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat pesisir segera diterapkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60