Polemik Pagar Laut Tangerang: Agung Sedayu Angkat Bicara Soal Kepemilikan HGB

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Polemik soal pagar laut misterius di pesisir Tangerang akhirnya dijawab oleh Agung Sedayu Group. Dalam pernyataan terbarunya, Agung Sedayu mengakui bahwa dua anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut.

Namun, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa HGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

“HGB anak perusahaan kami hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Tidak benar jika seluruh pagar laut itu dimiliki Agung Sedayu Group,” jelas Muannas pada Kamis (23/1/2025).

Tidak Semua Pagar Laut Milik Agung Sedayu

Muannas menambahkan, pagar laut yang kini menjadi sorotan membentang di enam kecamatan. Namun, kepemilikan HGB oleh anak usaha Agung Sedayu hanya terbatas di Desa Kohod.

“Dari total 30 kilometer pagar laut, HGB hanya ada di Desa Kohod. Di lokasi lain, dipastikan tidak ada HGB yang menjadi milik kami,” tegasnya.

Menariknya, Muannas juga mengungkapkan fakta mengejutkan: pagar laut itu ternyata sudah ada jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dimulai, bahkan sebelum Presiden Joko Widodo menjabat.

“Pagar-pagar ini sudah dibangun jauh sebelum proyek PIK 2 berjalan. Hal ini pernah disampaikan eks Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yang pada 2014 mengunjungi lokasi ini dengan awak media menggunakan perahu. Saat itu, pagar laut sudah ada,” jelas Muannas.

HGB Terancam Dicabut

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berencana mencabut HGB yang terbit atas nama PT IAM dan PT CIS. Nusron menyebut ada 263 bidang HGB di kawasan itu: 234 bidang milik PT IAM, 20 bidang milik PT CIS, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Menurut Nusron, sertifikat-sertifikat ini diduga cacat prosedur, sehingga perlu ditinjau ulang.

“Pencabutan ini akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya,” ujar Nusron.

Namun, Muannas menegaskan bahwa semua HGB tersebut diterbitkan sesuai aturan hukum. Sertifikat itu dibeli dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sah, dilengkapi dengan pembayaran pajak, Surat Izin Lokasi, serta PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

“Kami masih menunggu dokumen resmi atau surat tertulis terkait alasan pencabutan ini. Jika memang ada rencana seperti itu, kami akan mempelajari dasar hukumnya terlebih dahulu,” katanya.

Misteri Pagar Laut Tangerang

Polemik pagar laut ini masih menjadi perhatian publik. Lokasi pagar yang membentang di pesisir Tangerang telah memicu perdebatan panjang. Agung Sedayu Group menegaskan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku sambil menunggu kejelasan dari ATR/BPN.

Akankah sertifikat HGB ini benar-benar dicabut? Atau, polemik pagar laut ini hanya akan menjadi angin lalu? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60