Radarjakarta.id | MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap kepala perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim bersama satu orang staf kampus dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Jumlah tersangka dalam kasus itu bertambah menjadi 17 orang.
Peran Kepala Perpustakaan, Andi Ibrahim bersama satu orang staf terlibat langsung dalam pencetakan uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Yudhiawan mengatakan kasus ini diusut berkat laporan masyarakat atas beredarnya uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Aksi tersebut telah berlangsung sejak 2010 lalu, tapi sempat terhenti pada tahun 2014 silam. Kemudian 2022 hingga 2024 proses pencetakan uang palsu tersebut kembali berjalan.
“Oktober 2022 sudah membeli alat cetak dan pemesanan kertas kemudian 2024 kemarin bulan Mei sudah mulai produksi. Untuk uang kertasnya itu juga impor beli dari China, bahan baku juga tinta dan lain sebagainya beli dari China,” kata Kapolda Sulsel. Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Polres Gowa.
Setelah itu, kata Yudhiawan pada bulan Juni para pelaku kemudian melakukan kerja sama, termasuk kepala perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim untuk melakukan proses produksi uang palsu dan mengedarkan kepada masyarakat di beberapa wilayah di Makassar.
“Nah, ini tempatnya di Jalan Pelita Lamengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Begitu tim sudah bergerak, dimulailah penyelidikan,” tuturnya.
Kapolda Sulsel menyebutkan proses pencetakan uang palsu tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di salah satu rumah pelaku di Makassar dan di kampus UIN Makassar, Kabupaten Gowa.
“Sekitar bulan September 2024 berkomunikasi dengan AI untuk mengangkut peralatan, untuk membuat uang palsu di TKP berikutnya (TKP 2),” jelasnya.
Namun, kata Yudhiawan operasi pembuatan pabrik palsu ini sempat berhenti setelah para pelaku mengetahui polisi sementara menyelidiki kasus peredaran uang palsu tersebut.
“Kemudian Minggu 22 November 2024 ini sudah mulai penyerahan uang palsu senilai 150 juta, juga ada menyerahkan uang palsu 250 juta dan terakhir menyerahkan uang palsu 200 juta dan menghentikan aktivitas, karena mereka sempat tahu polisi melakukan penyelidikan akhir November 2024,” katanya.
Kini, Polisi menyita 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut. Selain mesin pencetak uang palsu, ada juga surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia yang turut diamankan.
“Dari beberapa alat bukti yang lain, ini tinta, ada mesin, ada spare part, kaca pembesar, jumlah total 98 ini,” tuturnya.
“Ada satu lembar kertas foto kopi certificate of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun,” tambah Yudhiawan.***