Walaupun Dipulangkan, Status Mary Jane Narapidana di Filipina

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Pemerintah Indonesia memastikan Mary Jane tetap berstatus sebagai narapidana dan ditempatkan dalam penjara di Filipina.

Selama ini, Mary Jane sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Ia sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kesempatan itu, Mary Jane berterima kasih kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto setelah mendapat penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) untuk bisa kembali ke negaranya.

Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam acara serah terima narapidana di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang mengatakan, Mary Jane akan masuk dalam penjara di Filipina.

“Untuk pemindahan ya narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina, kalau statusnya masih narapidana, dan nanti dia sampai Filipina akan dilakukan hal yang sama dengan di Indonesia, akan dimasukkan ke penjara yang ada di Filipina,” kata Surya, Selasa (17/12/2024). 

Dia memastikan, Mary Jane akan kembali menjalani proses hukuman di Filipina. Menurutnya Mary Jane tidak akan langsung bebas saat tiba di Filipina.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, ini kan pemindahan narapidana, tetap akan dimasukkan ke dalam jail yang ada di Filipina. Bukan untuk merayakan natal di rumahnya, tetap akan melaksanakan proses hukum yang ada di negaranya,” jelasnya.

Meski demikian, dia menyebut, proses hukum selanjutnya untuk Mary Jane diserahkan kepada Pemerintah Filipina.

“Kemudian nanti untuk proses hukumnya setelah di Filipina sesuai dengan perjanjian kita, ditentukan oleh pemerintah dari Filipina,” ucapnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60