Radarjakarta.id | TAPUT – Kodim 0210/TU menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Semester II Tahun 2024 bertempat di Aula Makodim Jl.Sm Raja No.185, Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/12/2024)
Turut hadir Mewakili Kepala BNNK Simalungun Romince Sitorus, Mewakili Dandim 0210/TU Pasi Intel Kodim Kapten Inf Mangisi Silitonga Dan Perwakilan Babinsa jajaran Kodim 0210/TU
Kata sambutan Dandim 0210/TU yang diwakili oleh Pasi Intel Kodim Kapten Inf Mangisi Silitonga mengucapkan terima kasih atas kehadiran para Babinsa, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat untuk keberhasilan pembinaan personil dan PNS di wilayah jajaran Kodim 0210/TU.
“Sosialisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) ini sesungguhnya merupakan respon kita bersama dalam menghadapi salah satu permasalahan serius yang dihadapi bangsa Indonesia,” ucap Kapten Inf Mangisi Silitonga
Menurutnya Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus dilawan dan menjadi pantangan bagi prajurit TNI.
Kapten Inf Mangisi Silitonga menegaskan Sanksi yang diterapkan di lingkungan TNI AD sudah jelas yaitu pecat bagi pengguna apalagi pengedar.
Oleh karena itu, Tugas pokok ini hanya dapat dicapai dengan melibatkan seluruh komponen bangsa maka sikap dan kepribadian prajurit ini harus sesuai dengan nilai-nilai Sapta marga sumpah prajurit dan delapan wajib TNI, terangnya
Untuk itu penyalahgunaan narkoba di lingkungan TNI AD khususnya di jajaran Kodim 0210/Tapanuli Utara baik sebagai pengguna apalagi menjadi pengedar merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang harus dihindari prajurit dan keluarganya, ungkap Kapten Inf Mangisi Silitonga
Saya menghimbau kepada seluruh peserta agar informasi yang diperoleh dari sosialisasi ini bisa dipahami dan disebarluaskan di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar karena narkoba tidak kenal usia, status, pekerjaan dan lain-lain, ujarnya
Sementara itu, Kepala BNNK Simalungun yang diwakili oleh Ibu Romince Sitorus menjelaskan berdasarkan hasil survei nasional angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mulai tahun 2008 sampai 2023 mengalami angka yang fluktuatif.
Pada tahun 2008 berada diangka 1,99%, tahun 2011 2,23%, tahun 2014 berada diangka 2,18%, tahun 2017 berada diangka 1,77%, tahun 2021 berada diangka 1,95% dan pada terakhir pada tahun 2023 berada diangka 1,73 artinya dari 10.000 orang penduduk Indonesia yang berumur 15 – 64 yang papar narkoba terdapat 173 orang atau setara dengan angka 3,33 juta jiwa, jelasnya
Melalui kegiatan ini kita harapkan dapat termotivasi untuk meningkatkan semangat kerja membangun sinergi lintas sektor pemerintah daerah swasta dan komponen masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ), pungkasnya
Setelah sosialisasi, seluruh anggota Kodim 0210/TU menjalani tes urine untuk memastikan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Adapun hasil dari pemeriksaan tes Urine seluruh personel adalah Negatif menggunakan Narkoba
Kegiatan ini menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga integritas organisasi serta masyarakat.|Wardana*