Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Terancam Dihukum Mati, Imbas Umumkan Darurat Militer

banner 468x60

Radarjakarta.id | SEOUL – Pihak oposisi Korea Selatan (Korsel) telah memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Sabtu, (7/12/2024), Sebelumnya  Yoon Suk Yeol meminta maaf atas upayanya untuk memberlakukan darurat militer pekan ini. Namun, Yoon tidak mengumumkan pengunduran diri meski ada tekanan kuat dari berbagai pihak, termasuk partai berkuasa. Partai berkuasa di Korea Selatan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), telah menyerukan penangguhan kekuasaan.

Jika dimakzulkan, Yoon mengatakan dia tidak akan berusaha menghindari tanggung jawab hukum dan politik atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer untuk pertama kalinya di Korea Selatan sejak 1980. Dia mengatakan keputusan itu lahir dari keputusasaan.

Melalui pidatonya, Presiden Yoon telah mengganti Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun di tengah upaya partai-partai oposisi untuk memakzulkan keduanya karena sempat memberlakukan darurat militer, Pidato tersebut merupakan penampilan publik pertama Yoon sejak ia mencabut perintah darurat militer pada Rabu, (4/12/2024) pagi, hanya enam jam setelah perintah itu diumumkan dan setelah parlemen menentang pengepungan militer dan polisi untuk memberikan suara menentang keputusan tersebut.

Langkah itu menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terbesarnya dalam beberapa dekade, dan mengancam akan menghancurkan reputasi Negeri Ginseng sebagai negara demokrasi.

Kemudian minggu ini, Partai Demokrat yang beroposisi memangkas 4,1 triliun won (Rp 46 triliun) dari anggaran yang diusulkan pemerintah Yoon sebesar 677,4 triliun won (Rp 7.600 triliun). Sayangnya, hal ini tidak dapat diveto oleh presiden.

Pada saat yang sama, pihak oposisi juga bergerak untuk memakzulkan anggota kabinet dan beberapa jaksa tinggi, termasuk kepala badan audit pemerintah, karena gagal menyelidiki Ibu Negara.

Manuver Yoon ini akhirnya membuat Majelis Nasional Korsel mengambil tindakan keras. Lembaga parlemen itu akan melakukan pemungutan suara pada Sabtu malam untuk menentukan nasib Yoon.

Anggota Parlemen oposisi Yoon, Kim Seung Won, mengatakan bahwa keputusan Yoon memberlakukan darurat militer adalah sebuah kesalahan fatal yang ‘tidak pantas untuk diampuni’.

“Ini adalah kejahatan yang tidak dapat dimaafkan. Kejahatan yang tidak dapat, tidak boleh, dan tidak akan diampuni,” katanya

Pemungutan suara pemakzulan sendiri akan dilakukan pada Sabtu pukul 19.00 waktu setempat. Jika mosi tersebut diloloskan, Yoon akan diskors sambil menunggu putusan dari hakim Mahkamah Konstitusi. Jika para hakim menyetujuinya, Yoon akan dimakzulkan dan pemilihan baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Jika Presiden Yoon terbukti bersalah, dia dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bagi pihak-pihak yang berpartisipasi dalam rencana pemberontakan atau terlibat dalam kegiatan penting lainnya, hukumannya dapat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara tanpa kerja paksa selama setidaknya lima tahun.

Sedangkan untuk pihak yang hanya ikut serta dalam rencana pemberontakan atau melakukan kekerasan akan menghadapi hukuman penjara, dengan atau tanpa kerja paksa, kurang dari lima tahun.

Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga dapat dikenakan hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda hingga 10 juta won atau sekitar Rp 111 juta.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60