Radarjakarta.id | MEDAN – Melalui Kuasa Hukum,
Mahmud Irsad Lubis, S.H, Aisyah Ritonga kembali mengajukan Prapid ke dua terhadap Polsek Medan Area. di Pengadilan Negeri Medan Kamis (05/12/2024).
Nomor :75/Pid.Pra/2024/PN MDN
Sebelumnya merasa tidak puas dengan keputusan sidang putusan Prapid yang pertama
Dimana seluruh gugatan pemohon di tolak
Pada sidang putusan Prapid yang pertama yang digelar pada Rabu (04/12/2024), majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian, SH, MH.
“Padahal saksi termohon satu orang dan tidak di ambil sumpahnya. Sedangkan kami Pemohon menghadirkan saksi 2 orang dan di sumpah.
Dari situ aja keliatan hukum ini seakan tajam kebawah tumpul ke atas”,Ucap pemohon.
Hal itu yang membuat saya tidak puas dengan putusan Prapid pertama.
Langkah hukum selanjutnya yang dilakukan pemohon, agar majelis hakim lebih teliti dan memakai hati bukan keberpihakan terhadap putusan majelis hakim PN Medan.
Aisyah Ritonga Berharap suaminya mendapat keadilan dan segera dibebaskan.
Sementara itu Mahmud Irsad Lubis mengatakan Dimana kliennya Aisyah Ritonga, menyatakan bahwa suaminya Boby saputra di jadikan tersangka pasal 480 KUHPidana ditangkap itu berdasarkan Prosedur-prosedur yang ada.
“Penangkapan tanpa adanya SPDP, tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka, tanpa adanya penetapan tersangka dari penyidik, tanpa adanya surat penangkapan dari penyidik,
Suaminya ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2024,sementara surat penangkapan dan surat penahanan diberikan pada tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00wib, maka proses tersebut dapat dikatagorikan cacat hukum, kami mohon dukungan semua pihak tindakan terhadap Boby saputra yang di lakukan Polsek Medan Area, jelas jelas mengangkangi prosedur hukum di negara Indonesia”, ucapnya.
| Al Pane*