Radarjakarta.id|PALANGKARAYA – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menyatakan bahwa di era digital saat ini, teknologi telah menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Menurutnya, perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat turut berperan dalam menekan jumlah sengketa tanah di kota tersebut.
Indra Gunawan menjelaskan bahwa meskipun sering terdengar banyak kasus pertanahan, namun menurut data yang tercatat, hanya ada kurang dari 70 kasus sengketa dan konflik pertanahan di Kota Palangka Raya. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan 142.669 bidang tanah yang telah disertifikasi hingga 2024.
“Artinya, hanya nol koma sekian persen dari total bidang tanah yang terlibat sengketa,” ujar Indra Gunawan dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, Indra Gunawan menyoroti pentingnya alih teknologi yang diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendukung transformasi digital. Menurut data yang ada, 79,5 persen masyarakat Indonesia kini telah melek internet, dan 73 persennya aktif menggunakan media sosial. Ini menunjukkan bahwa teknologi digital telah menjadi sarana yang efektif untuk mempermudah akses informasi terkait pertanahan.
Sebagai bagian dari upaya pengelolaan lahan yang lebih baik, Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan peta jalan komprehensif untuk perencanaan tata ruang yang akan berlangsung hingga 2029. Peta jalan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pendaftaran tanah yang dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pencapaian kami di Palangka Raya menunjukkan hasil yang baik. Misalnya, redistribusi tanah yang telah mencapai 80,2 persen dari target 1.500 bidang, dan PTSL yang sudah terealisasi 100 persen dari target 2.250 bidang,” tambah Indra Gunawan. Selain itu, PBT PTSL di Kota Palangka Raya telah tercatat mencapai 98,83 persen dari target 48.970 hektar hingga awal November 2024.
Indra juga menyampaikan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari sinergi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait. Ia mengungkapkan apresiasinya terhadap kolaborasi yang terjalin dengan Anggota DPR RI Komisi II, H. Iwan Kurniawan, dalam upaya mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan pertanahan.
Sementara itu, H. Iwan Kurniawan menyampaikan dukungannya terhadap capaian Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memanfaatkan program ini untuk mengamankan hak atas tanah mereka. Ia juga menyoroti pentingnya melawan praktik mafia tanah yang seringkali merugikan masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa tanah milik warga benar-benar terjamin keabsahannya,” pungkas Iwan Kurniawan.
Arah Kebijakan Pertanahan
Dalam pemaparan lebih lanjut, Indra Gunawan menegaskan beberapa fokus kebijakan Kementerian ATR/BPN yang meliputi:
1. Peningkatan sistem pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
2. Optimalisasi reforma agraria untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Pemanfaatan lahan untuk pengembangan pertanahan.
4. Peningkatan kualitas dan keamanan data pertanahan berbasis digital.
5. Pencegahan sengketa/konflik pertanahan.
6. Reformasi birokrasi dengan penerapan sistem merit dan perbaikan SDM.
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, mengungkapkan bahwa program-program nasional seperti pembangunan zona integritas dan layanan sertifikat tanah elektronik telah berjalan sukses di Kalimantan Tengah. “Hingga 2024, pengukuran tanah sudah melebihi target dengan capaian 173.733,79 hektare atau 110,04 persen,” jelasnya.
Dengan kolaborasi yang semakin solid antara pemerintah, DPR, dan masyarakat, Indra Gunawan optimis bahwa upaya-upaya yang dilakukan akan mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan dan mendorong pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah.