Radarjakarta.id | JAKARTA – PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) dengan tegas menolak rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dinilai melanggar prosedur hukum. Rencana tersebut dianggap mengabaikan fakta hukum dan mengancam prinsip keadilan.
Dalam konferensi pers bertema “Tolak Eksekusi, Langkah Tegas Damai Putra Group Melawan Ketidakadilan” yang digelar di Warunk WOW KWB, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Kuasa hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S Kusumah, menyatakan keberatan atas keputusan PN Bekasi yang tetap berencana mengeksekusi lahan meski terdapat dua putusan pengadilan yang bertentangan dan proses hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Agung.
“PN Bekasi sedang mengarah pada pelanggaran hukum yang sangat serius. Memaksakan eksekusi saat ada dua putusan yang bertentangan atas objek yang sama adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan melawan dengan segala upaya hukum,” ujar Fajar.
PT Hasana Damai Putra memperoleh hak kepemilikan lahan melalui proses jual beli yang sah pada 19 Oktober 2010, yang dikuatkan oleh putusan PN Bekasi Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks dan telah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Namun, muncul gugatan baru pada 2019 dengan putusan PN Bekasi Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks yang bertentangan dengan putusan sebelumnya.
Kini, kedua putusan tersebut tengah diuji dalam proses PK kedua di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 1153 PK/PDT/2024. Meski demikian, PN Bekasi tetap melayangkan dua surat peringatan terkait rencana eksekusi lahan.
Sebagai respons, PT Hasana Damai Putra telah mengambil langkah hukum, di antaranya:
1. Mengajukan PK kedua di Mahkamah Agung untuk menyelesaikan konflik hukum antara dua putusan.
2. Mengajukan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi dengan Nomor Perkara 595/Pdt.Bth/2024/PN.Bks.
“Kami telah menyampaikan respons tertulis kepada PN Bekasi yang menjelaskan posisi hukum perusahaan. Menunggu putusan Mahkamah Agung adalah langkah yang sesuai dengan prinsip due process of law,” tegas Fajar.
PT Hasana Damai Putra mengingatkan bahwa setiap upaya eksekusi yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas akan berhadapan dengan konsekuensi serius. Perusahaan tidak segan-segan melaporkan tindakan pelanggaran prosedur hukum kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Kami menuntut PN Bekasi menghentikan rencana eksekusi sampai ada putusan final dari Mahkamah Agung. Segala tindakan yang melanggar hukum akan kami dokumentasikan dan tindaklanjuti secara tegas,” pungkasnya.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan, terutama dalam memastikan prinsip keadilan dan supremasi hukum tetap terjaga.