Babinsa Koramil 07 Limo Kota Depok Kawal Mediasi Polemik Sampah di Kelurahan Meruyung

Babinsa Koramil 07 Limo Kota Depok Kawal Mediasi Polemik Sampah di Kelurahan Meruyung
Babinsa Koramil 07 Limo Kota Depok Kawal Mediasi Polemik Sampah di Kelurahan Meruyung
banner 468x60

Radarjakarta.id | DEPOK – Koramil 07/Limo Kota Depok hadir dalam mediasi yang diselenggarakan oleh tokoh masyarakat Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, terkait permasalahan tempat pembuangan sampah liar di Jalan Tiga Putra RT 01/10 Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo Kota Depok. Minggu (3/11/24).

Babinsa Koramil 07/Limo, Sertu Yusrizal, berperan aktif menjaga ketertiban selama mediasi yang berlangsung di kediaman Ketua RW 09 Perumahan Lemigas pada Minggu pagi ini. Pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 15 orang ini bertujuan untuk meredakan ketegangan atas protes warga terhadap dampak lingkungan dari lokasi pembuangan sampah liar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam mediasi tersebut, hadir pula Ketua RW 09 Wahyu Wibowo, Ketua RW 10 Nurani, Ketua LPM Meruyung Supian Derry, dan tokoh masyarakat lainnya.

Ketua LPM Meruyung, Supian Derry, menyampaikan bahwa aksi massa yang semula direncanakan oleh warga untuk menutup lokasi pembuangan sampah ditunda sementara, menyusul inisiatif Kapolsek Cinere yang baru menjabat untuk menjembatani masalah ini.

“Kapolsek mengimbau warga untuk menahan diri dan menunda aksi guna menghindari potensi konflik, serta berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat mulai Senin. Hasil dari pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada warga RW 09 dan 10,” ujarnya.

Ketua RW 09, Wahyu Wibowo juga mengatakan bahwa warga Meruyung sudah lama merasa terganggu dengan keberadaan tempat pembuangan sampah ini. “Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menggelar aksi untuk menutup lokasi tersebut,” katanya.

Ia menekankan dampak negatif dari tempat pembuangan sampah tersebut, yang menyebabkan bau busuk dan infestasi lalat, terutama di RW 09, 10, dan 11.

Sementara itu, pengelola tempat pembuangan sampah mengklaim bahwa lokasi tersebut hanya digunakan sebagai transit untuk pemilahan sampah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Sampah yang dibuang di lokasi ini sebagian besar berasal dari apartemen di Kecamatan Limo dan Cinere.

Ketua RW 10, Nurani, menjelaskan bahwa lahan tempat pembuangan sampah liar ini merupakan milik PT MTP dengan luas sekitar 3.000 meter persegi. Menurutnya, lahan tersebut semula dimiliki Ibu Nurjanah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Kini, lahan ini dikelola oleh saudara Mukmin, yang mengklaim kuasa dari pemilik awal, sementara pengelolaan sampah dioperasikan oleh Suryadi. Kegiatan pembuangan sampah di lokasi ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Warga berharap agar Pemerintah Kota Depok segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat pembuangan sampah liar ini atau mencari solusi alternatif agar masalah sampah tidak mengganggu kenyamanan lingkungan. Meski mediasi berjalan aman dan kondusif, masyarakat tetap menuntut langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini secara permanen demi menjaga ketertiban dan kenyamanan hidup mereka.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60