Tempel Stiker ‘Stop Kekerasan Seksual’, Revi Zulkarnain: Sosialisasi bahaya pelecehan terhadap penumpang Perempuan

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Masih marak nya tindak kejahatan pelecehan seksual didalam angkutan umum dan serta penculikan anak dibawah umur. Petugas Suku Dinas perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat bersama Polres Metro Jakarta Barat dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA melakukan pencegahan dengan menggelar sosialisasi kepada penumpang dan awak angkutan umum didalam terminal bus kalideres jakarta barat, Rabu (9/10/2024). Siang. 

Tak hanya itu petugas juga menempelkan puluhan stiker bertuliskan stop kekerasan pelecehan seksual didalam angkutan umum dengan disertai penyebaran nomor aduan yang bisa dihubungi masyarakat khusus nya penumpang angkutan umum jika melihat dan menjadi korban kejahatan pelecehan seksual. 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Didalam Busway dan Bus angkutan umum Petugas gabungan langsung menyatroni satu persatu angkutan umum yang berada didalam terminal bus Kalideres Jakarta Barat. 

Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain mengungkapkan bahwa Petugaa gabungan bukan untuk melakukan razia lalu lintas, namun melainkan petugas melakukan penempelan puluhan stiker bertuliskan stop kekerasan pelecehan seksual didalam angkutan umum dengan disertai penyebaran nomor aduan yang bisa dihubungi masyarakat khusus nya penumpang angkutan umum jika melihat dan menjadi korban kejahatan pelecehan seksual. 

“Tak hanya itu, sebagai bentuk pencegahan dini petugas juga melakukan himbauan serta sosialisasi atas bahaya tindak pidana kejahatan pelecehan seksual terhadap para penumpang baik didalam angkot maupun bus transjakarta,” tambahnya. 

Revi Zulkarnain meminta agar para penumpang dan awak angkutan umum untuk tidak takut melaporkan aksi pelecehan seksual yang terjadi didalam angkutan umum kepada petugas. 

Para penumpang dan awak angkutan umum  pun menyambut baik dan senang dengan kegiatan pencegahan yang dilakukan petugas dilokasi dengan harapan dapat meminimalisir tindak kejahatan pelecehan seksual didalam angkutan umum. 

Revi menghimbau kepada Para penumpang dan awak angkutan umum jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan pelecehan seksual di dalam angkutan umum masyarakat bisa mengadukannya di aplikasi jaki / ataupun 112 serta nomor 0821-1826-4282.

Sementara diketahui sanksi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut pasal 6 uu no. 12 tahun 2022 adalah kurungan penjara paling lama empat tahun atau dua belas tahun dan denda paling banyak lima puluh juta atau tiga ratus juta rupiah. | JYD*.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60