Sidang Pemalsuan Surat Tanah Jl Pramuka, PN Jakpus Hadirkan Saksi Ahmad Fadhil

Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Pramuka Ujung, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Perencanaan Tata Ruang Ahmad Fadhil Hidayah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis (12/9/2024).
banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Pramuka Ujung, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Perencanaan Tata Ruang Ahmad Fadhil Hidayah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis (12/9/2024).

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjadikan Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, terpaksa harus duduk di kursi persidangan menjadi terdakwa.

Dalam persidangan saksi ahli Ahmad Fadhil Hidayah hanya menerangkan bahwa pada saat awal permasalahan muncul, dirinya mengaku tidak mengalami, tetapi mengetahui terkait pembebasan lahan di tahun 1997.

“Saya mengetahui atas pembebasan lahan tahun 1997 silam, tetapi saya tidak mengalami permasalahan itu,” terangnya.

Ahmad fadhil juga menjelaskan secara normatif bahwa saat pemeriksaan di kepolisian, dirinya diminta untuk menerangkan 3 hal, yakni: SP3L, SIPPT dan SK Gubernur 2016.

“SP3L berlaku 6 bulan, SIPPT bagian kelengkapan dari pengajuan sertifikat tanah, SK Gubernur terkait pembebasan lahan,” jelasnya.

Ia mengatakan secara normatif terkait keluarnya SP3L dan SIPPT. “Secara prosedural ijin IPPT seharus lahan yang sudah dibebaskan,” ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa, yang dipimpin Zerry Syafrial S.H., M.M., berulang kali menanyakan masa berlaku surat tersebut.

Zerry Syafrial juga menjelaskan, bahwa pihak pelapor menjadikan ketiga hal yakni: SP3L, SIPPT dan SK Gubernur tahun 2016, menjadi dalil dasar kepemilikan lahan.

“Saksi yang dihadirkan dari Pemprov DKI yang spesifikasinya di pembangunan. Karena hanya itu keahliannya maka kami hanya menanyakan konsistensi SP3L dan SIPPT. Penjelasan saksi SP3L berakhir hanya 6 bulan berdasarkan Keputusan Gubernur tahun 9,” ujarnya.

Menurut Zerry dari ketiga hal yang dijelaskan saksi ahli, sudah tidak kekuatan hukum. Bahkan menyangkut SK Gubernur tahun 2016 bukan untuk memperkuat kepemilikan pelapor.

“Justru disitu dinyatakan bahwa tanah tersebut dimanfaatkan oleh Pemda DKI dan akan dikembalikan, apabila pihak yang bersengketa telah mendapatkan putusan yang tetap dan inkrah. Intinya ketiga dasar tersebut tidak bisa menjadi dasar pelapor,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60