RadarJakarta.id |TANJUNG BALAI – Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pengungakapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan bertempat di halaman mapolres tanjung balai pada hari Senin (26/8/2024) sekira pukul 12:00 wib.
AKBP YON E mengatakan, “Bahwa dari hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan, kami mengamankan 9 orang tersangka
Tersangka tersebut yaitu, ” ASN alias Tuah (pelaku curanmor), MA alias ARI (penjual sepeda motor), JL alias Asom (penadah), S alias Supri (tersangka yang membantu mencuri), MR alias Riski (membantu melakukan pencurian), MA alias Ari (pelaku membantu mencuri sepeda motor), I alias Ilham (Penadah), Khaidir ahmad alias Amat dan Syafrizal Sinaga alias Ijak.
Dari keseluruhan tersangka diamankan barang bukti 15 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan namun belum ada Laporan Polisi diantaranya, SUZUKI SMASH warna hitam tanpa plat, SUZUKI SMASH warna silver tanpa plat, YAMAHA JUPITER warna hitam tanpa plat, HONDA SUPRA FIT tanpa plat, HONDA BEAT warna merah jammbu tanpa plat, HONDA CBR510R warna hitam dengan Plat BK 4112 VBN, KAWASAKI NINJA warna hijau dengan Plat BK 5835 VAL, HONDA VERZA warna hitam dengan Plat BK 2215 YBD, HONDA PCX warna merah dengan Plat BK 2902 VBW, HONDA VARIO warna merah tanpa plat, HONDA SUPRA 15 tanpa plat, HONDA BEAT warna merah putih tanpa plat, YAMAHA JUPITER MX warna biru tanpa plat, HONDA CBR warna hitam tanpa plat dan HONDA VARIO warna hitam tanpa plat.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolres.
Kepada warga, Kapolres Tanjung Balai menghimbau memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan dengan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya.| Al Pane*