Radarjakarta.id | JAKARTA – Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin atau ‘Kopi Sianida’ Jessica Wongso bebas bersyarat. Jessica bebas bersyarat karena berkelakuan baik. Sebelumnya, Ia mendekam di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 8,5 tahun.
Jessica Wongso divonis 20 tahun atas dakwaan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dicampurkan di es kopi Vietnam.
Mendapat pembebasan bersyarat, Jessica tetap melawan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lewat peninjauan kembali (PK) kedua.
Melalui, Pengacaranya, Otto Hasibuan, mengungkapkan memiliki novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Bukti baru ini akan digunakan kliennya untuk mengajukan peninjauan kembali setelah ditetapkan sebagai terpidana.
Otto Hasibuan mengatakan bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus pembunuhan ini digelar. “Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica,” ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Kendati demikian, ia tak membeberkan lebih jelas bentuk bukti baru tersebut. Otto juga enggan menjawab pertanyaan soal siapa orang yang menyembunyikan bukti itu.
“Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini,” pungkasnya. | Andi Farida*