Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Kenaikan Iuran Pada Kelas 1-2

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

Ghufron mengatakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas BPJS Kesehatan,  iuran kepesertaan yang bakal naik merupakan peserta kelas I dan II. Sementara itu, untuk kelas III ia memastikan tidak akan berubah.


“Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2), saat ini, sudah waktunya juga naik,” kata Ghufron.

“Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan mohon maaf umumnya PBI kan kelas 3,” ucapnya

Ghufron belum bisa memastikan secara rinci kapan besaran iuran kelas II dan saya akan naik. Menurutnya, hal itu kelak akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan persetujuan para pemangku kepentingan.

“Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak,” tutur Ghufron.

Ghufron menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat tarif tunggal. Artinya, setiap kelas peserta akan tetap membayar sesuai dengan porsinya.

Berdasarkan pasa 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta. Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan. Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan. Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. | Andi Farida*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60