Radarjakarta.id|MEDAN – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka yang bawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 130 kg.
Tersangka adalah R (23) warga Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam.
Dirinya ditangkap di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/7/2024).
Hal tersebut dituturkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat gelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (22/7/2024).
Dijelaskan AKBP Afdhal Junaidi , berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personel Sat Narkoba Polres Asahan bahwa ada mobil jenis Minibus membawa narkotika dari Aceh yang melintas di Wilayah Hukum Polres Asahan.
“Saat mobil yang dicurigai yaitu mobil terios warna putih terpantau di Jalinsum Air Baru Asahan mengarah ke Pulau Raja, langsung dikejar , kemungkinan karena panik sehingga tersangka mengalami laka lantas di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat,” terangnya.
Lanjut , Kata Kapolres, mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau.
“Setelah berhasil ditangkap, ditemukan empat karung goni yang berisi seratus tiga puluh bal atau bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Afdhal menerangkan, terduga pelaku mengaku bahwa dirinya bersama temannya berinisial OP ( melarikan diri dari kejaran) membawa narkotika jenis ganja ini dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung dengan di janjikan upah sebesar Rp20 juta.
Tambah , AKBP Afdhal menerangkan bahwa terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.|DITA*