Sindikat Open BO Anak, Pasang Harga Rp 8-17 Juta Sekali Kencan

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Bareskrim Polri baru saja membongkar modus kejahatan kasus prostitusi online, Polisi berhasil menangkap empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak melalui open BO di Telegram. Total transaksi yang dilakukan dalam kasus ini mencapai Rp9 miliar.

Kepada awak media, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, kasus prostitusi yang melibatkan anak ini telah berlangsung sejak Juli 2023.

Dia menjelaskan, tersangka MI yang merupakan mulanya membuat akun media sosial Twitter atau X. Ia kemudian juga membuat grup Telegram yang diberi nama Premium Place.

Dalam kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan empat anak yang menjadi korban. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari berinisial CA alias AL ini ditemukan empat orang korban anak,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers, Selasa (23/7/2024).

Keempat anak itu adalah NNR, 16; DAP, 16; FCL, 17; dan LY, 17. Selain itu, polisi juga menemukan perempuan berusia 20 tahun.

“Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih tiga bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya,” lanjutnya.

Dani menjelaskan bahwa tersangka menawarkan layanan tersebut melalui grup yang telah dibentuk dan media sosial. Para pengguna layanan yang ingin menggunakan fasilitas lebih harus membayar dan bergabung dalam grup baru.

“Dengan menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan-perempuan yang terbaik. Makanya tarifnya cukup tinggi. Rate-nya sampai ratusan juta,” ucapnya.


Dia mengatakan open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp 8-17 juta. Dia mengatakan ada pula grup ‘Hidden Gems’ bagi member loyal.

“Perempuan di bawah umur tersangka mematok antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta,” ucapnya.

Grup ini sudah beroperasi sejak Juli 2023. Dia mengatakan loyal customer yang hendak bergabung dengan grup Hidden Gems diharuskan membayar lagi deposit Rp 5-10 juta.

Kini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Empat tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Keempat tersangka dalam kasus ini ialah MI, YM, MRP, dan CA. Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU ITE. (*)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60