Heboh! Pengelola Pasar Gambir Minta Satpol PP Deliserdang Lanjutkan Pembongkaran Kios

banner 468x60

Radarjakarta.id | DELI SERDANG – Pengelola Pasar Gambir Baru Tembung, pengelola parkir serta sebagian pedagang di sana sampai saat ini masih terus berharap sekaligus menunggu tindakan pihak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang, untuk penindakan lanjutan terhadap pembongkaran bangunan kios yang diduga ilegal.

“Kami sangat sangat berharap sekali kepada pihak satpol pp agar melakukan pembongkaran habis kios yang tidak punya izin itu,” ungkap pengelola perluasan Pasar Gambir Baru Tembung J Simamora didampingi pengelola parkir dan M pedagang, kepada awak media.

Sebab, kata dia, tumpukan material bekas bongkaran itu selain menghalangi akses masyarakat pebelanja juga tak sedap dipandang mata.

“Pak petugas satpol PP kalau bisa segeralah ‘diberesi’ pembongkaran bangunan kios yang masih tersisa,” ucap J Simamora lagi.

Ketika hal ini disampaikan kepada pihak Satpol PP Deliserdang, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Deliserdang, M Awal Kurniawan mengatakan pihaknya segera akan menindaklanjuti.

” ya tapi untuk menindaklanjuti pembongkaran itu tentunya kami akan melakukan rapat internal terlebih dahulu,” terang Muhammad Awal Kurniawan kepada awak media, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan Awal, pihaknya tetap melakukan pemantauan di lokasi pasar usai pembongkaran bangunan kios. Bahkan, katanya, dia akan menurunkan anggota ke lapangan untuk memantau situasi. Akan tetapi, Awal tidak bisa memastikan kapan dilakukan kembali penindakan tersebut.

Menjawab kekhawatiran pengelola dan pedagang perluasan Pasar Gambir Baru jika pemilik enam pintu bangunan kios yang dibongkar beberapa waktu lalu, akan kembali mendirikan bangunan kiosnya, Awal menegaskan, kemungkinan hal itu tidak bisa dilakukan sebab bangunan tersebut di atas garis sempadan jalan atau GSJ.

“Jadi, tidak diperbolehkan bentuk bangunan apa pun didirikan di atas garis sempadan jalan. Nah tentu saja bangunan ini tidak punya IMB,” sebut Awal.

Sebelumnya, pengelola pasar, pengelola perparkiran dan sebagian pedagang perluasan Pasar Gambir Baru Tembung mengapresiasi pihak Satpol PP Kabupaten Deliserdang, yang merespon cepat protes para pedagang di sana, atas bangunan gedung kios yang diduga ilegal alias tanpa izin. | M.ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60