Ribuan Caleg Terpilih Belum Melapor Harta Kekayaan ke KPK

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA
KPK mengungkap ribuan calon legislatif (caleg) terpilih 2024 belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, dari total 20.462 caleg terpilih, baru 13.493 yang menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor. Dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

KPK mengingatkan batas waktu bagi para caleg melaporkan harta kekayaannya adalah 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024. Caleg yang belum menyerahkan LHKPN, namanya terancam tidak akan tercantum dalam daftar nama calon terpilih.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. “Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” katanya.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menegaskan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik. “Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Idham.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. | M.ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60