Progam Jum’at Curhat Polsek Rambah, Sampaikan Pesan Kapolres Rohul Larangan Membakar Lahan

banner 468x60

Radsarjakarta.id | ROKAN HULU – Kegiatan Jumat Curhat Quick Wins Presisi Polri (JC- QWPP) Personil Polsek Rambah Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Masyarakat Desa Babussalam, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 09.00 Wib l.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Aiptu Juller SAP, Babinkamtibmas Aiptu Julhamzah, Babinkamtibmas Aiptu Maisuri, Banit IK Brigadir Roma dan Tokoh Masyarakat Desa Babussalam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kanit Binmas Polsek Rambah Aiptu Juller SAP, menyampaikan menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuka dengan cara membakar karena banyak dampak negatifnya untuk kesehatan.

“Efek dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Negara kita adalah asap tersebut sampai ke Negara tetangga, tentunya bisa menghambat perekonomian dalam Negri dan terganggunya penerbangan Pesawat dalam Negeri maupun Luar Negeri,” imbuhnya.

“Jadilah Polisi bagi diri sendiri dalam rangka menciptakan Situasi Kamtibmas yang kondusif karena tanpa bantuan unsur elemen masyarakat dan Para Tokoh-tokoh kami Polisi tidak ada apa-apanya, rasio perbandingan Polri dengan jumlah penduduk Rambah sangat jauh, maka dari itu kami sangat-sangat membutuhkan kerja samanya dalam rangka Harkambtibmas,” ujarnya.

Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut Masyarakat menyampaikan persoalan

  1. Bagaimana solusi dengan maraknya pencurian Kelapa Sawit dengan penerapan Tipiring.
  2. Masyarakat merasa khawatir terhadap pemuda yang dicurigai menggunakan Narkoba dan berharap pihak kepolisian memberantas narkoba yang beredar di tengah Masyarakat.

Merespon hal tersebut, Kanit Binmas, terkait berapa luasan yang dapat toleransi membakar lahan Kapolres Rohul menyampaikan tidak ada toleransinya dikarena kan dalam aturan Undang- Undang nya barang siapa yang melakukan Pembakaran hutan dan lahan maka dapat di pidana dengan Kurungan 10 Tahun, denda 10 Miliyar, maka sebaiknya stop membuka lahan dengan cara membakar.

“Masalah pencurian sawit yang kerugian di bawah 2,5 juta itu masuk Pidana tetapi proses hukumnya TIPIRING yang prosesnya langsung disidang kan akan tetapi sebaiknya di selesaikan di tingkat bawah dengan memanfaatkan 3 pilar yaitu Kades, bhabinkamtibmas dan babinsa untuk mencari Solusi (Problem Solving) buat suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang mengingat tentunya didukung oleh semua pihak, para Tokoh agar para oknum masyarakat yang melakukan pencurian tersebut tidak akan melakukan perbuatan pencurian dengan kesepakatan tersebut akan membuat efek jera,” terang Aiptu Juller

Lanjutnya, pihak Polsek Rambah akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Rohul untuk tindakan lebih lanjut dan mengajak masyarakat untuk memberi informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat peredaran Narkoba di tengah masyarakat.

“Kegiatan Jumat Curhat dalam meningkatkan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat adalah menampung dan mendengar keluhan ditengah Masyarakat, tujuan guna meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Polri (Publick Trust).

Di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Iptu Hendra Sitorus SH MH, menjelaskan kegiatan Jumat Curhat merupakan upaya untuk Meningkatkan Silaturahmi antara pihak Polsek Rambah dengan Masyarakat Rambah.

“Kami Polri menampung segala aspirasi serta keluhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan aduan dan gangguan kamtibmas agar segera ditindaklanjuti,” paparnya.

“Alhamdulillah, Masyarakat sangat mengapresiasi program Jumat Curhat dari Polsek Rambah, karena sangat berguna bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan aduan secara langsung dan bertatap muka,” jelas Iptu Hendra

“Terakhir dengan rutin digelar kegiatan ini, terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Wilayah hukum Polsek Rambah,” pungkas Iptu Hendra Sitorus mengakhiri

Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 09.30 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. | Raja Paluta*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60