Otto Hasibuan Hadirkan Lima Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan bertemu dengan lima terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya pada Senin (10/6/2024).

Mereka adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Kelimanya hadir di Gedung Peradi Tower, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 116 RT. 01/09, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, bersama keluarga dan didampingi oleh politikus Dedi Mulyadi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kesempatan tersebut, keluarga dari lima terpidana kasus pembunuhan yang ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini itu meminta bantuan hukum kepada Otto Hasibuan demi mendapatkan keadilan.

“Menurut keterangan daripada orangtua lima orang terpidana ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka. Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga ada perasaan takut,” ujar Otto kepada wartawan. Senin, (10/6/2024).

Otto menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi yang saat kejadian bersama para terpidana, memperkuat kejanggalan ditetapkannya mereka sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.

“Peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu. Yang terjadi di jam yang sama, mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, dan hari yang sama, mereka semua berada di rumah RT,” ungkap Otto. “Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa mereka melakukan pembunuhan pasti tidak benar,” sambung dia.

Sementara itu, kakak dari salah satu terpidana bernama Supriyanto membantah adiknya ikut membunuh Vina dan Eky. “Dia bilang enggak membunuh. Saat BAP katanya dipukulin, disiksa, telinganya dimasukin puntung rokok sampai terluka,” pungkas kakak Supriyanto sambil menangis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut ternyata keduanya terbukti dibunuh. Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.

Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60