Usai Dipanggil MKD, Bamsoet Klarifikasi Pernyataannya Tentang Amendemen UUD 1945

banner 468x60

Foto Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Radarjakarta.id | JAKARTA – Usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengklarifikasi pernyataannya soal partai politik yang sepakat melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana yang menjadi laporan seorang mahasiswa ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

Sebelumnya, beredar statement pimpinan MPR usai menerima Ketua MPR Ke-11 Bapak Amien Rais.  kalau seluruh partai politik setuju sepakat melakukan amendemen UUD NRI 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, MPR RI siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan sesuai SOP sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37.

Bamsoet meluruskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, termasuk tidak membicarakan tentang pemilihan presiden kembali di MPR.

Bamsoet mengatakan, pelapor mungkin tidak membaca secara utuh pemberitaan sehingga berkesimpulan bahwa seorang Bamsoet membuat pernyataan di luar kapasitas sebagai Ketua MPR.

Namun, ia memaklumi dan menyebut pernah melakukan hal yang sama saat masih menjadi mahasiswa. “Namanya juga adik-adik mahasiswa, dulu juga kita pernah seperti itu,” ucapnya. Bamsoet kemudian menegaskan, dia tak pernah menyebut semua fraksi partai politik di DPR-RI serempak menginginkan amendemen UUD 1945, termasuk tidak membicarakan tentang pemilihan presiden kembali di MPR.

“Saya hanya berbicara tentang adanya aspirasi melakukan kaji ulang amendemen UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada statement yang menyatakan semua parpol telah sepakat melakukan amendemen UUD 1945,” ujarnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60