SYL Tiba-Tiba Minta Perkara TPPUnya Dipercepat: Usia Sudah 70 Tahun dan Makin Kurus

banner 468x60

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Pusat. (Radarjakarta.id/Faisal 6444).

Radarjakarta.id | JAKARTA – Kasus yang menjadi pusat perhatian setiap persidangan, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dirinya cepat disidangkan.

SYL menyatakan usianya saat ini 70 tahun. Dia menginginkan proses hukum dugaan TPPU yang menjeratnya segera selesai. Ia mengaku dirinya sudah renta dan tak kuat lagi menunggu proses hukumnya sembari menjalani hari-hari dibalik jeruji tahanan.

“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya mohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL dengan suara bergetar.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya bersifat pasif dan tak punya hak memerintahkan jaksa untuk mempercepat sidang perkara TPPU tersebut. Dia menyerahkan permohonan dan proses penyidikan serta penuntutan perkara TPPU SYL ke jaksa KPK.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang ya. Iya seperti itu?” tanya hakim ke jaksa.

“Tadi kan saudara sudah dengar permohonannya. Kami tidak menindaklanjuti itu, itu adalah hak saudara begitu ya, Pak. Dan mungkin teman-teman wartawan mungkin jadi pemberitaan, ya kan, jadi saya lemparkan bahwa ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan. Seperti itu,” imbuh hakim.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60