Radarjakarta.id | PASURUAN – Rutan Kelas IIB Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan penyuluhan dan bantuan hukum bagi tahanan dengan tema tahapan upaya hukum dan bantuan hukum gratis. Sabtu, (11/05/2024).
Acara tersebut dipimpin oleh Bu Wiwik Tri Haryati, S.H, seorang advokat mitra, di ruangan serbaguna Rutan Bangil. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta staf registrasi, serta diikuti oleh 16 tahanan.
Selama kegiatan, materi penyuluhan hukum disampaikan dengan jelas oleh advokat mitra dari BKBH FH Universitas Brawijaya, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menarik serta tanya jawab yang aktif dari para warga binaan.
Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Rutan Bangil dalam memberikan pendampingan hukum yang berkualitas kepada tahanan.
Beliau juga mengungkapkan harapannya agar kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para tahanan mengenai hak dan proses hukum yang berlaku.
Bhanad juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung dan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan Rutan Bangil.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum di Rutan Bangil. Beliau menekankan pentingnya akses terhadap bantuan hukum bagi tahanan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin.
Heni juga menekankan bahwa kegiatan seperti ini merupakan wujud dari komitmen Kemenkumham untuk memberikan perlindungan hukum yang setara kepada seluruh warga binaan di seluruh unit pelaksana teknis di Jawa Timur. | Eva*