Radarjakarta.id | KALSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, menggelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru. Jum’at, (3/5/24).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Turut berhadir dalam acara ini Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wisnu Dewanto Raharjo, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, bersama dengan perwakilan dari Kepolisian, TNI, perangkat desa, masyarakat, dan perwakilan perusahaan di sekitar.
Mengawali kegiatan Kakanim Batulicin selaku Ketua Pelaksana menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk memberikan informasi tentang keimigrasian kepada masyarakat, terutama yang berdekatan dengan perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap Desa Binaan Imigrasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan keimigrasian, terutama bagi mereka yang tinggal dekat dengan perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Tauqurrakhman, Junita Sitorus selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, memberikan materi terkait imigrasi kepada peserta. Ia menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi adalah upaya kolaborasi antara Kantor Imigrasi dan perangkat desa untuk menyediakan akses informasi tentang keimigrasian kepada masyarakat yang sulit mengakses kantor imigrasi.
Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat memperluas jaringan pengawasan terhadap orang asing untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi sarana edukasi masyarakat tentang aturan keimigrasian yang berlaku.
Junita menambahkan bahwa keberadaan Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat mencegah warga desa menjadi korban TPPO dan mencegah mereka bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural, dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang keimigrasian kepada masyarakat. | Mayang*