Tidak Sesuai Aturan, 27 Ribu Ton Baja Tulangan Beton Dimusnahkan

banner 468x60

Radarjakarta.id | SERANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan tulangan beton yang tidak sesuai aturan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Jum’at, (26/4/2024).

“Ini pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan produk baja tulangan beton terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat memimpin langsung pemusnahan, Jumat (26/4/2024).

Adapun produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar.

Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Mendag mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan khusus pada 6 Maret 2024 lalu. Hasilnya, Kemendag menemukan bahwa PT Hwa Hok Steel (HHS) telah memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.

“Produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi,” tegasnya.

Turut hadir pada kegiatan ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Rinaldi Agung Adnyana; Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi, Imam Soejoedi.

Kemudian Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Liliek Widodo; Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Devi Sudarso; Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raden Firdaus Kurniawan, serta perwakilan dari dinas terkait.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60