Edan! Balita Boncengin Bapaknya Gunakan Motor, Menantang Maut…

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Sedang ramai dan viral di media sosial video memperlihatkan seorang balita pegang setir motor dan membonceng yang diduga adalah bapaknya dengan kecepatan tinggi. Aksi balita itu pun membuat senam jantung warganet yang melihat video tersebut.

Tampak dalam video seorang Balita yang masih sangat kecil mengendarai motor bebek duduk di depan memegang setir.

Terlihat juga kaki balita tersebut belum menjangkau tempat tatakan di bawahnya.

Di belakangnya, seorang pria yang diduga ayahnya yang masih memegang kendali untuk menginjak rem dan memasukkan perseneleng motor. Keduanya terlihat melaju cukup kencang di jalanan desa.

Tidak dijelaskan lokasi bocil dan pria tersebut berkendara. Namun, unggahan itu menarik perhatian warganet. Banyak yang menyayangkan aksi pria dewasa membiarkan balita laki-laki yang bahkan tak bisa menapak ke tatakan kaki menyetir motor.

“Saya sendiri belajar naik motor sampai mahir saat kelas 5 SD, saat SMP, saya ke sekolah naik motor sendiri, mengingat desa saya dan posisi sekolah saat itu cukup jauh kira-kira 10 kiloan, orang tua juga tidak bisa ngantar karena harus kerja di Denpasar, jadinya biar hemat saya diberikan motor sendiri untuk pergi ke sekolah, ini malah anak belum sekolah uda dikasih motor, Gila kali bapaknya,” ungkap @ akmal****.

“Bjir gak ada takut2nya,” cuit akun tersebut dikutip pada Kamis (25/4/2024).

“aku yg deg degan, kl kenapa² pasti bakal menyesal seumur hidup tuh,” Ujar @tr***.

“Ini mah nyari penyakit njirr, gilak si ini bisa membahayakan anaknya gtu,” tulis akun @satr***.

Diketahui, aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60