Radarjakarta.id | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessika Iskandar di Pengadilan Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada hari Rabu, 17 April 2024 menjadi hari Senin, 22 April 2024. Menurut Hakim karena putusan belum siap.
Persidangan membuat kecewa kuasa hukum terdakwa Christopher Stefanus Budianto, Darius Situmorang. Ia mengatakan bahwa putusan yang seharusnya hari ini dibacakan. Rabu, 17 April 2024 ternyata ditunda dengan alasan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putusannya belum siap.
“Christopher Stefanus Budianto nya kecewa sidang putusan ditunda, karena perkara yang akan diputuskan ditunda oleh hakim,” ujar Kuasa Hukum Darius Situmorang.
Sementara itu menurut Kuasa hukum, Taufik Yudhistira heran dan mengapa artis Jessica Iskandar, tidak pernah menghadiri sidang selama ini kecuali saat menjadi saksi.
Taufik Yudhistira juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim terlihat adanya kebimbangan atau kebingungan yang dialami.
“Mungkin ada hal yang diduga memicu kebimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan BAP dan dakwaan yang tidak berkaitan dengan tuntutan,” ujarnya saat diwawacarai wartawan.
Kuasa Hukum Taufik juga mengungkapkan bahwa seharusnya kasus ini kasus perdata tapi berujung menjadi kasus pidana, sehingga menyulitkan dan membingungkan hakim dalam menyusun putusan.
TIM Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan murni.
” Kami berharap Majelis Hakim dalam mengambil keputusan se adil adilnya dan memberikan terdakwa Christopher Stefanus Budianto bebas murni tanpa ada nya dakwaan atau tuntutan dari Jaksa penuntut yang disampaikan di sidang sebelumnya,” pungkas Kuasa Hukum Christopher Stefanus Budianto.