Radarjakarta.id | TANGERANG – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten hari ini menggelar penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam.
Kegiatan ini digelar setelah pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang digelar di Lapangan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Hadir dalam acara penyerahan SK Remisi ini, Wahyu Indarto selaku Kepala Lapa Pemuda Kelas IIA Tangerang beserta jajaran Pejabat Struktural serta ditemani oleh staf Seksi Binadik dan Sub Seksi Registrasi.
Sebanyak 1.823 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Dari jumlah tesebut, sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh RK II yang artinya dapat langsung pulang dan kembali berkumpul dengan sanak keluarga di rumah.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Wahyu Indarto menyebutkan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari negara sebagai reward kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Kami pastikan bahwa setelah memenuhi persyaratan rekan-rekan Warga Binaan pasti akan dapat Remisi. Kami juga menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan Remisi. Kami juga ingin mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menerima amalan-amalan kita dan mempertemukan kita dengan Bulan Ramadhan tahun depan. Kami juga memohon maaf segala khilaf yang mungkin telah kami perbuat baik sengaja atau tidak sengaja,” ucap Wahyu Indarto.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapar menjadi renungan dan motivasi rekan-rekan WBP untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Karena sebagai insan manusia yang beriman, kita dituntut untuk selalu melakukan refleksi dan perenungan terhadap apa yang telah kita perbuat.
Ketika seseorang telanjur melakukan kesalahan, segeralah untuk kembali ke jalan yang benar dengan bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh rekan-rekan Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah rekan-rekan lakukan selama menjalani pembinaan. Kami juga berharap pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H ini dapat memotivasi rekan-rekan Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” kata Wahyu Indarto. | Eva*