Skandal Dana Talang: Korban Tertipu Rp6 Miliar Berharap Keadilan

banner 468x60

Radarjakarta.id | YOGYAKARTA – Sebuah kasus penipuan melalui skema investasi ilegal kembali terjadi. Kali ini terjadi di Yogyakarta. Dari informasi yang diperoleh, korban dugaan penipuan melalui skema investasi illegal cukup banyak. Salah satunya adalah seorang wanita bernama Tiwi Widayanti.

Berdasarkan surat kronologi yang diterima redaksi dari Musthafa SH, yang menjadi kuasa hukum korban, skema ini dimulai dari sebuah grup telegram di mana seorang individu bernama She mengajak para anggota untuk berinvestasi dalam dana talang, yang dijanjikan memberikan keuntungan sebesar 10% dalam 4-5 hari. Skema ini terus berjalan lancar selama beberapa bulan, tetapi pada pertengahan Maret 2024, kejanggalan mulai terjadi.

Pertama-tama, ada penundaan pencairan dana dengan alasan-alasan yang meragukan seperti masalah ATM limit. Penundaan ini disertai dengan kompensasi yang dijanjikan kepada para investor, namun hal ini hanya menambah keraguan para anggota. Pada tanggal 15 Maret, saat seharusnya pencairan dilakukan, pemilik dana, PA, mengalami kejadian yang mengkhawatirkan, sehingga pencairan ditunda.

Kekhawatiran semakin meningkat ketika suami PA memberikan alasan bahwa istrinya kembali ke rumah sakit karena masalah kesehatan, menyebabkan pencairan dana tertunda lebih lama. Para anggota mulai panik karena dana yang belum dicairkan, dan upaya-upaya untuk menuntut hak mereka dimulai.

Namun, keadaan semakin rumit ketika PA tidak kunjung mengembalikan dana kepada para investor. Upaya penyelesaian melalui pengacara dilakukan, dengan pembuatan surat pernyataan yang menegaskan janji pengembalian dana dalam waktu dua minggu. Namun, janji itu tidak dijalankan dengan baik, bahkan PA menurut kuasa hukum korban dilaporkan telah melarikan diri. Korban sendiri sudah melaporkan She dan PA ke Polda Yogyakarta.

“Saat ini, tidak diketahui keberadaan pasti PA. Kabar terakhir menyebutkan bahwa dia meninggalkan rumah pada tanggal 28 Maret. Upaya hukum dilakukan dengan pemberian somasi kepada PA dan rekannya, She, untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, jika tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, langkah hukum lebih lanjut akan diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Musthafa, SH yang menjadi kuasa hukum korban dalam keterangan Jumat, 5 April.

Skandal ini menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi para korban, dan menyoroti risiko investasi dalam skema ilegal. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan dan selalu melakukan pengecekan terhadap legalitasnya sebelum berinvestasi. “Total jumlah dugaan penipuan mencapai Rp6 Miliar. Cukup besar. Kita dan semua pihak berharap agar keadilan dapat segera terwujud bagi para korban dalam kasus ini,” pungkas Musthafa.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60