Radarjakarta.id | SERANG – Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Banten dan Satreskrim jajaran Polres, berhasil menangkap 1 tersangka lagi, berkaitan kasus penganiayaan terhadap Ustad Muhyi.
“Tim Gabungan berhasil menangkap tersangka SG, di halaman parkir salah satu mini market Jalan BSO Jombang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 15:05 WIB,” ujar Yudhis Wibisana kepada awak media melalui chat aplikasi, Kamis (04/04/2024) sore.
Sementara itu, Yudhis Wibisana memberikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, untuk bersabar dan menahan diri, serta jangan mudah terprovokasi pihak manapun, serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk bekerja, komitmen kami untuk secepatnya mengungkapkan kasus ini.
Demikian, 6 nama inisial tersangka yang sudah ditangkap, yaitu IS, FM, PS, RP, RS, SG. | Eva*