Radarjakarta.id | JATIM – Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Jawa Timur. Kedua kasus itu disebut terjadi di Kabupaten Sampang dan Banyuwangi.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kasus ini sendiri sudah dinyatakan P21. Satgas Anti Mafia Tanah sendiri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pria yang akrab disapa AHY itu mengatakan sejak dilantik 21 Februari 2024 lalu, langsung menggenjot kinerja dengan menyelesaikan sengketa tanah yang ada di Indonesia. Menurutnya, aksi mafia tanah tak hanya menyengsarakan rakyat, tapi juga merugikan negara.
“Ini 3 minggu setelah dilantik, kami berkomitmen memimpin langsung pemberantasan mafia tanah. Mengapa? Karena menyengsarakan rakyat, terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan, mungkin aset satu-satunya yang dimiliki, ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil bagi masyarakat, ini perampokan. Selain itu, juga merugikan negara karena negara kehilangan pendapatan, sebab mereka menghindari transaksi yang legal,” kata AHY saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
“Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah lima orang tersangka,” ungkapnya.
Ia mengatakan kasus tanah di Banyuwangi adalah penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi. Dari kasus ini, terdapat kerugian hingga mencapai Rp17 miliar lebih.
“Kerugian sekitar Rp17,769 M dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB dan PPH sebesar Rp506 juta,” tegasnya.
Akibat ulahnya itu, 2 tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal selama 6 tahun.
Menurutnya, jumlah itu mengalami kenaikan 60 kasus dari tahun 2023. AHY menegaskan angka itu mungkin bertambah, sesuai perkembangan di lapangan. Dia menunjukkan para tersangka dari kasus mafia tanah yang telah diungkap tersebut. | Faisal 6444*