Empat Nasabah Unit Link Asuransi Prudential Layangkan Gugatan di PN Jakarta Selatan

banner 468x60

Ilustrasi Asuransi

Radarjakarta.id | JAKARTA – Merasa kecewa dan sedih dialami Dewinta Situmorang serta keluarganya, sebanyak 4 orang mereka terdaftar sebagai pemegang polis Unit Link asuransi Prudential.

Dewinta Situmorang mulanya ditawari oleh seorang agen Prudential Unit Link sejak 2014, untuk menjadi nasabah dari Unit Link asuransi Prudential.
Dengan berasuransi kesehatan sekaligus berinvestasi.

Namun nasi talah menjadi bubur, pada saat mengecek merasa dirugikan saat mengecek saldo rekening yang jumlahnya berbeda dari yang dijanjikan sang agent Prudential.

“Kerugian yang dialami dari 4 polis asuransi sejak 2014 senilai Rp 288.000.000, tidak terima dengan kenyataan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal saat bergabung  menjadi nasabah asuransi Prudential dinilai perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum Christian Farolan Situmeang, SH, MH, Sabtu, 16 Maret 2024.

Menurut kuasa hukumnya Christian Farolan Situmeang, SH, MH, kasus ini sedang marak, dimana para agent Prudential sangat amburadul sehingga merugikan Masyarakat.

“Untuk kasus yang dialami klien kami telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No 1085/pdt.G/2023/PN.Jkt. Serta kami meminta majelis hakim untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban asuransi Prudential,” jelas Farolan Situmeang.

Saat ini korban yang dirugikan sangat banyak, sampai yang terbaru sudah berdemo di Gedung DPR RI demi menyuarakan keadilan. | Ojay*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60