Radarjakarta.id | JATIM – Kantor Wilayah atau kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur kini ikut bersuara atas kasus santri tewas karena penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah Kabupaten Kediri. Korban berinisial BM (14) meninggal dunia dan empat rekan korban dinyatakan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam menegaskan, Ponpes yang beralamat di Desa Kranding, Kecamatn Mojo, Kabupaten Kediri tersebut tidak memiliki izin operasional. Namun, pondok tersebut sudah beroperasi sejak 2014.
“Bahwa korban belajar di Pondok Al-Hanfiyyah. Keberadaan Pondok tersebut belum memiliki izin pendirian pondok pesantren,” kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, kebanyakan pendirian ponpes yang belum berizin rata-rata tidak didirikan oleh pemerintah, melainkan oleh para kiai. “Seluruhnya didirikan kiai. Kalau pesantren dicabut izinnya, kegiatan ngajinya tetap, karena sifatnya informal,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Kediri mengamankan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Banyuwangi. Keempat pelaku adalah teman mondok korban di PPTQ Al-Hanafiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat pelaku masing-masing, NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Keempat pelaku menganiaya korban hingga tewas. Sementara motif penganiayaan itu karena salah paham. Pihak pondok sempat membantah korban tewas karena dianiaya, melainkan sakit akibat terjatuh di kamar mandi. | Faisal 6444*