Kritik! Mahfud MD: MK Pernah Memutus Pembatalan Hasil Pemilu

banner 468x60

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Pemilu 2024, Mahfud MD.

Radarjakarta.id | JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Pemilu 2024 dan juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan terbukti curang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia pun membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” kata Mahfud di Kampus Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2024).

Mahfud membeberkan sejumlah putusan MK, Salahsatunya Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

Sebelumnya sempat Viral di media sosial ( medsos) penyataan Mahfud MD yang mengatakan bahwa “pihak yang kalah pemilu selalu menyebut pemenangnya curang”.

“Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang,” katanya.

Mahfud menjelaskan, pernyataan itu disampaikannya pada awal 2023 sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.

“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” Pungkasnya | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60