Bareskrim Polri Tangkap 2 Pelaku TPPO di Jawa Barat dan Banten

banner 468x60

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Radarjakarta.id | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten, Minggu (28/1/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kedua tersangka tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

“Peran Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan korban ke Turki,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (28/1/2024).

Truno menjelaskan penangkapan dua tersangka berawal dari pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang diberangkatkan ke luar negeri pada Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap. Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar US$ 300 (Rp 4,7 juta).

“Setelah adanya persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee bervariasi dari Rp 3 juta-Rp 13 juta,” ucapnya.

Setelah selesai pembuatan paspor, para korban dikirim ke luar negeri tanpa medical check up. Mereka diberangkatkan oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya. Korban diberangkatkan dengan visa wisata.

Setibanya di Turki, Trunoyudo mengatakan, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seorang bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” ujar Trunoyudo.

Di penampungan tersebut, para korban yang berjumlah 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar. Mereka juga dilarang dan diancam dihukum jika saling berbicara.

Kedua tersangka akan dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal perlindungan pekerja migran serta terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60