Bantah Tanah Adat, PTPN II Segera Lakukan Pembersihan Lahan di Sampali dan Helvetia

banner 468x60

RadarJakarta.id | MEDAN
PTPN II (Persero) akan segera melakukan pembersihan lahan di Desa Sampali Percut Sei Tuan dan Desa Helvetia Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Kepala Bagian Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pembersihan lahan milik perusahaan negara tersebut. 

Ganda juga membantah klaim bahwa tanah berstatus HGU milik PTPN II itu merupakan tanah adat. 

“Perlu kami tegaskan tidak ada tanah adat di lahan milik PTPN II di sekitar Kawasan Medan Binjai dan Deli Serdang,” katanya, pada Jumat (24/11/2023). 

Menurutnya, salah besar jika dikatakan ada tanah adat. Karena jelas dalam aturan bahwa tanah adat adalah tanah yang dimanfaatkan secara turun temurun dan digunakan untuk kehidupan masyarakat. 

“Misalnya lahan PTPN II di Kebun Sampali itu, mana ada itu tanah adat. Karena selama ini kelompok yang berada disana juga tidak diakui sebagai masyarakat adat,” ujar Ganda.  

Dia pun menjelaskan jika ada klaim bahwa Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) mewakili masyarakat adat, sungguh merupakan kekeliruan.

Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang menghidupkan kehidupan adat dan ditetapkan melalui peraturan daerah. 

“BPRPI itu jelas bukan masyarakat adat. Hal ini karena selama ini mereka tidak menunjukkan identitas adat. Jadi tidak pas kalau mereka disebut masyarakat adat,” tandas Ganda.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60