Berikan Penguatan UPP dan UPG, PK Utama Ditjenpas: Pelayanan Prima Bebas Pungli dan Gratifikasi!

banner 468x60

Radarjakarta.id | KALSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar sesi penguatan terkait Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada jajaran Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Kalsel.

Menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho selaku Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat para Pejabat Struktural Kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan yang berhadir secara langsung di Hotel Rattan Inn Banjarmasin dan dari melalui video conference menyimak paparan terkait pengertian dan contoh dari gratifikasi, suap dan pungutan liar.


“Mulut, sikap dan perbuatan berhenti untuk melakukan gratifikasi, jangan sampai sebagai pimpinan melakukan perbuatan gratifikasi,” pesan Nugroho.

Nugroho juga menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib untuk memiliki UPP dan UPG.

“Laksanakan instruksi Presiden untuk reformasi bidang pelayanan yang meliputi percepatan, kepastian waktu, efisiensi biaya dan kemudahan pelayanan, hindari terjadi keluhan pelayanan lama, berbelit, tidak jelas waktu dan biaya,” terangnya.

Tak lupa ia mengingatkan agar komitmen dari jajaran Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kunjungan, pengamanan benda sitaan negara dan bimbingan klien pemasyarakatan harus terbebas dari pungli.

Penguatan ini diikuti dengan baik dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang mewakili Kakanwil beserta para Kepala UPT Pemasyarakatan, Pejabat struktural pada Divisi Pemasyarakatan dan perwakilan UPT Pemasyarakatan. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60