Pengumuman! 1 Oktober Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Akan Dicatat

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA
PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa mulai 1 Oktober 2023 setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi perlu dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan bahwa diwajibkannya pembelian LPG oleh masyarakat melalui sistem ini merupakan tidak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina.

“Program subsidi tepat daripada LPG di mana rencananya kami melaporkan bahwa untuk program pelaksanaan pembelian dan penjualan LPG PSO ini akan mulai dilakukan melalui sistem per tanggal 1 Oktober 2023 sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan,” ungkap Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (27/9/2023).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dia mengatakan bahwa pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG ‘Melon’ ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina. Dia menyebut, pembelian melalui pendaftaran ini sudah bisa dilakukan di hampir semua pangkalan resmi Pertamina.

“Dapat kami laporkan bahwa dari 243.852 pangkalan saat ini 99,5% pangkalan itu berhasil didaftarkan ke dalam sistem, lalu 98,4% telah melakukan aktivasi di dalam sistem, sehingga jumlah pangkalan yang sudah dapat bertransaksi menggunakan sistem,” tambahnya.

Dengan begitu, Riva mengungkapkan bahwa pembelian melalui pencatatan ini bisa mendata masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg yang belum terdaftar dalam sistem.

“Sehingga dengan diimplementasikan sistem tersebut kita dapat melihat perbandingan antara jumlah kepala keluarga yang melakukan pembelian berdasarkan data yang tercatat di dalam P3KE untuk desil 1-7 dibandingkan dengan on demand konsumen yang memang tidak terdapat di dalam data P3KE tapi melakukan pembelian LPG-PSO tapi melakukan pendaftaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Menurut Tutuka, pembelian LPG 3 kg nantinya hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.

Dalam registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).| M.ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60