Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan, Polda Sumut Tunggu Instruksi Korlantas Polri

banner 468x60

Radarjakarta.id | MEDAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut belum menerapkan tilang uji emisi kendaraan seperti yang diberlakukan di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Korlantas Mabes Polri.

Menurutnya, belum diberlakukannya tilang uji emisi di Sumut karena udara di Sumut belum terpapar seperti di Jakarta.

“Tilang emisi itu bertahap. Disini belum. Bisa jadi di Sumatera Utara (bakal diterapkan). Tetapi akan di evaluasi dulu di Jakarta bagaimana untuk di wilayah,” kata Kombes Muji Ediyanto, Senin (4/9/2023).

Namun demikian, Polda Sumut bisa saja juga menerapkan tilang uji emisi jika ada evaluasi dari dinas terkait mengenai buruknya udara di Sumut, khususnya Kota Medan.

“Pasti nanti Korlantas akan memberikan petunjuk. Mungkin baru di jakarta sebagai projek karena situasi polusi sangat mendesak.”

Diketahui, Polda Metro Jaya dan Pemrov DKI Jakarta menerapkan uji emisi kendaraan mulai 1 September 2023.

Razia kendaraan dan tilang pun mulai diterapkan di Jakarta. | Doel*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60