Radarjakarta.id | JAKARTA – Inisiatif dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik terus digaungkan oleh pemerintah. Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) turut serta dalam langkah ini dengan mengoperasionalkan memperbanyak penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara menjelaskan PLN EPI menjadi bagian dalam mendorong proses transisi energi. Selain dalam _core bisnis_ menjamin pasokan energi primer, PLN EPI juga melakukan insiaitif mandiri untuk turut serta mendorong ekosistem kendaraan listrik.
“Dari sisi _core bisnis_, kami memastikan pasokan biomassa dan gas sebagai energi alternatif yang lebih ramah lingkungan untuk mendukung transisi energi. Sedangkan untuk insiatif operasional, kami mengoperasikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dan mendorong pegawai untuk beralih ke kendaraan listrik,” kata Iwan.
Iwan merinci, PLN EPI mengoperasikan 3 mobil listrik dan 2 motor listrik untuk kendaraan dinas. Sedangkan untuk insiatif mandiri, saat ini total ada 10 pegawai PLN EPI yang menggunakan kendaraan listrik.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
*Narahubung*
Mamit Setiawan
Sekretaris Perusahaan
PT PLN Energi Primer Indonesia
021-29122118
*Sekilas Tentang PLN EPI*
_PT PLN Energi Primer Indonesia merupakan sub holding PLN yang didirikan untuk memastikan ketersediaan pasokan suplai energi primer melalui Konsolidasi Proses Pengadaan & logistik, Pencarian Sumber Energi Primer serta Pengembangan Ekosistem yang resilient dan rantai pasok yang kuat. Memiliki Visi menjadi solusi energi primer terintegrasi No 1 se-Asia Tenggara. | Ojay*