Berkas Dua Tersangka Kasus Penganiyaan Di Sungai Korang, Telah Dilimpahkan Ke Kejari, Aktifis Minta Pelaku Lainnya Segera Diringkus

banner 468x60

Radarjakarta.id | PADANG LAWAS – Tersangka kasus penganiayaan di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi, berinsial JP (30) dan SP (27), berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas (Palas).

“Kami tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas semua tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas,” kata Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, Rabu (30/8/2023)

Untuk peristiwa tersebut, lanjut, Pucuk Pimpinan Polri di Mako Polres Palas, sudah ada beberapa Tersangka yang ditahan dan berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri.

“Pelapor juga sudah bisa bekerja di Kebun mereka dan informasinya sudah melaksanakan Panen Sawit,” tutur Orang Nomor Satu di Mako Polres Palas ini.


Kapolres Palas AKBP Diari Astetika tetap mengharapkan Ginonggom Manalu juga bisa bermitra dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun yang merupakan perwakilan pemerintah tempat dia berkebun.

” Sehingga suasana dapat kondusif untuk semua Masyarakat,” tutur AKBP Diari Astetika SIK.

Sebelumnya, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Palas dan Polsek Sosa, berhasil meringkus Dua Pria diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) bersama-sama melakukan penganiyaan pada Jumat 28 April 2023 pukul 15.00 Wib di Tengah perjalanan menuju Ladang di Dusun Kalikapuk Desa Sungai Korang.

Korban atau Pelapor DS (33), Saksi FN (27) dan IS (28), ri tengah perjalanan langsung dikejar CA dengan Kawan-Kawan sekitar 40 Orang dengan menggunakan Parang

Karena, merasa takut Korban sempat ingin melarikan diri, kemudian langsung dikejar, dipukuli dan dilempari CA dengan Kawan-kawan dengan Batu.

Setelah itu, Pelapor dikepung dan tidak diperbolehkan pergi dari lokasi tersebut.

Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 09.00 Wib Pelapor melihat GM dan Seorang temannya dibawa menggunakan Mobil Kijang

Pelapor, tidak mengetahui mereka dibawa kemana, sementara Korban berada di Warung Sihombing di Dusun Kalikapuk Desa Sungai Korang.

Seterusnya, sekitar pukul 16.00 Wib, Korban diperbolehkan CA dan kawan-kawan pulang, setelah perangkat Desa, Kepolisian dan TNI datang. Kemudian, Korban pulang menuju kediaman masing-masing yang berada di Jalan Jepang.

Di tempat berbeda, Aktifis Masyarakat Ramlan Lubis di dampingi Keluarga Korban, mengapresiasi atas komitmen dari Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSI dalam memberantas kejahatan layak dipertanyakan.

“Namun, para Pelaku penganiayaan lainnya, di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang, masih berkeliaran, ada 10 Orang saat ini belum ditangkap Polisi,” ungkap Ramlan Lubis Pria yang dikenal Vokal menyuarakan penegakan Supremasi Hukum diamini para Keluarga Korban

Dirinya, meminta kepada Kapolres Palas dan Kapoldasu supaya tegas pada para Pelaku pembuat keresahan di Masyarakat, terutama para Pelaku penganiayaan di Dusun Kalikapuk.

“Jika berani melawan Aparat Penegak Hukum, Saya kira Saya tak perlulah mengajari Ikan berenang di dalam Air, berikan saja tindakan tegas dan terukur atau tembak di tempat,” tutup Ramlan Lubis mengakhiri.


(Raja Paluta Rambe/Bustami Nasution)


Keterangan Gambar: Tersangka kasus Penganiayaan di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi berinsial JP (30) dan SP (27).


Keterangan Gambar: Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK bersama Aktifis Masyarakat dan Korban Penganiayaan di Dusun Kalikapuk Kapuk Desa Sungai Korang. | RP*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60